Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Penonaktifan Kartu Keluarga (KK) oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebanyak 42.804 yang keberadaan penduduk tidak diketahui.
Banyak warga Kota Surabaya yang tidak tahu jika KK nya terblokir, warga mengetahui KK nya terblokir dari media grup WhatsApp antar warga.
Jika ada warga yang terkena blokir, pasti sangatlah banyak waktu yang tersita untuk membuka blokir.
Padahal banyak warga yang tinggalnya memang menetap di alamat tersebut, tetapi tetap terkena blokir, dengan alasan warga yang terkena blokir sudah tidak menempati rumah tersebut atau sudah pindah rumah.
Untuk membuka blokir harus mengisi formulir yang kembali melalui RT setempat dan harus ada survei dari pihak kelurahan, bahkan formulir harus disertai dengan materai.
Hal ini sangatlah disayangkan bagi warga yang berdampak, seharusnya sebelum melakukan pemblokiran, pihak-pihak yang terkait harusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengakibatkan warga yang dirugikan dengan hal tersebut.
Penjelasan Kepada Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto memang ada pemuktahiran data di dalam Perwali ditemukan alamat warga sesuai dimuktahirkan. Jika ada warga tidak ada di dalam daftar, tetapi sebenarnya ada, maka bisa dilaporkan.
“Untuk batas waktu klarifikasi data tersebut diberikan waktu hingga 1Agustus 2024. Untuk warga dihimbau jika sudah mengetahui dan tidak sesuai bisa segera melakukan klarifikasi,” Imbuhnya.
“Ini bagian bentuk dari sosialisasi. Untuk warga supaya bisa lebih aktif melaporkan, sebab ini bukan lagi dari RW yg mengklarifikasi. Warga diharapkan bisa tenang karena data masih aktif dan tidak mempengaruhi pemilu, semua terdaftar,” terangnya.*