JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Akan Melakukan Upaya Hukum Kasasi Ke MA

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra. 

BIREUEN, ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen Akan Melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Makamah Agung bila terjadi perbedaan putusan Pengadilan tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU Kajari Bireuen.

Hingga hari ini, Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.Bireuen.

Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen belum menerima Petikan Putusan maupun Salinan Putusan Banding terkait Perkara Tipikor PT. BPRS dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh oleh karena itu Kejaksaan Negeri Bireuen belum dapat menentukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait Putusan dimaksud.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *