Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jumhani.
JAKARTA – Dalam waktu dekat, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan. Besaran iuran yang harus dibayarkan saat ini juga akan berubah. Seiring dengan penerapan sistem KRIS di rumah sakit, kelas BPJS Kesehatan akan disesuaikan. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan telah mulai berlaku sejak 8 Mei 2024. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.
Meskipun isu penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan terus mencuat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. KRIS hanya akan mengurusi masalah nonmedis atau terkait pelayanan di rumah sakit.
Ghufron Mukti menjelaskan bahwa masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP. Namun, hal ini hanya berkaitan dengan pelayanan non-medis. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang KRIS dan tetap mempertahankan berbagai kelas pelayanan rawat inap.
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP):
– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp. 7.000 untuk iuran kelas 3 yang sebenarnya sebesar Rp. 42.000 per bulan.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Iuran sebesar Rp. 42.000 per bulan, namun sudah dibayarkan oleh pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
– Peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan : 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
– Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta : 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Peserta keluarga tambahan (PPU) : Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah untuk keluarga tambahan PPU.
5. Veteran : Iuran jaminan kesehatan bagi veteran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Masyarakat diharapkan memahami perubahan ini dan mematuhi ketentuan yang berlaku.*