Ketum SPBI Imbau Bambang Susatyo Ikuti Prosedur Untuk Menjadi Guru Besar Jakarta

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra. 

BIREUEN, ACEH – Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Dr. Iswadi, M.Pd mengemukakan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo perlu menunggu paling singkat tiga tahun untuk menjadi guru besar usai memperoleh ijazah doktor pada 28 Januari 2023.

Iswadi menyampaikan hal itu setelah Ketua MPR RI yang akrab disapa Bamsoet mengajukan kenaikan jabatan akademik menjadi guru besar atau profesor.

“Lebih bijaksana jika aturan waktu tiga tahun dipenuhi agar menjadi teladan yang baik,” ujar Iswadi

Ia menjelaskan bahwa dalam pengusulan kenaikan jabatan akademik, terdapat aspek penting yang perlu dijalankan melalui platform Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Ada ketentuan yang butuh perhatian. Syarat tiga tahun betul adanya, demikian juga syarat dua tahun dari jabatan sebelumnya (lektor kepala, red) ujarnya.

Selain itu, Iswadi menjelaskan bahwa secara kumulatif waktu, seseorang harus memiliki pengalaman kerja sebagai dosen selama sepuluh tahun untuk mengajukan kenaikan jabatan menjadi guru besar.

“Sebetulnya bisa loncat jabatan juga sepanjang syaratnya dipenuhi, seperti misalnya memiliki karya tulis di (jurnal) Q2 minimal dua buah dengan SJR (scientific journal rankings, red) lebih dari 0,5, sepanjang kreditnya memadai,” jelasnya.

Ia menambahkan proses loncat jabatan untuk menjadi guru besar adalah memiliki empat jurnal dengan reputasi yang baik dan diterjemahkan di jurnal Q1 atau Q2, serta dua di antaranya harus memiliki SJR lebih dari 0,5.

Sementara itu, proses kenaikan jabatan akademik seorang lektor kepala menjadi guru besar atau profesor juga tercantum pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Selain itu Publikasi jurnal internasional bereputasi dan tidak scopus discontinue. Sedangkan aturan PAK 2024 ini tidak ada lagi loncat jabatan, ya kecuali diberikan diskresi. Tapi kasian buat dosen-dosen lain yang bisa

Dr. Iswadi, M.Pd dalam hal ini meminta Bambang Susatyo, untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dan tidak terburu-buru dalam proses pengangkatannya menjadi guru besar.Selain dirinya, Permintaan ini datang juga dari berbagai pihak yang menekankan pentingnya mematuhi aturan dan standar akademis yang berlaku untuk menjadi guru besar.

Pasalnya, pencapaian yang tinggi dalam dunia akademis, membutuhkan proses dan komitmen serta dedikasi yang luar biasa.

“Proses ini tidak hanya melibatkan penilaian terhadap kualifikasi dan prestasi akademis, tetapi juga memerlukan waktu untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan akademis terpenuhi,” ujar Dr. Iswadi, M.Pd, Senin (15/7)2024.

Beberapa kolega dan pengamat akademis juga menyoroti bahwa penting bagi Bambang untuk menjalani setiap tahap dengan cermat dan teliti.

Mereka menekankan bahwa proses yang terstruktur dan terukur ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kandidat guru besar benar-benar layak dan siap memikul tanggung jawab yang besar ini.

Desakan untuk mengikuti prosedur yang ada adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan mematuhi aturan yang ada, Bambang diharapkan dapat menunjukkan keteladanannya sebagai akademisi, tetapi juga sebagai individu yang menghormati proses dan standar profesional.

Dengan demikian, harapan untuk melihat Bambang Susatyo sebagai guru besar tetap tinggi, hanya saja diperlukan kesabaran dan kepatuhan terhadap prosedur yang ada karena itu menjadi kunci didalam mencapai tujuan tersebut dengan cara yang benar dan bermartabat.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *