Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Warga asal Kelurahan Banjar Sugihan, Tandes, Kota Surabaya, menggelar aksi demonstrasi menuntut lurah Gani Nur Cahyono mundur dari jabatan, hari ini.
Di dalam aksi demo itu digelar di kantor kelurahan, Jumat (12/7) pagi hingga siang. Warga mempersoalkan terkait kebijakan data kepindahan Kartu Keluarga (KK) dari seorang warga dinilai bermasalah, yang diterima dan setorkan sepihak oleh Lurah ke Dinas
Aksi demo ini yang di koordinator oleh Muhamad Susanto dalam menyampaikan aspirasi mengatakan, aksi demo ini terjadi karena lurah memberikan rekomendasi KK seorang warga sepihak, tanpa melibatkan RT/RW.
“Warga menuntut harga mati, sehingga tuntutan harus segera direalisasikan. Ada dua poin tuntutan kami. Pertama, adalah pembatalan data kepindahan warga RT01/RW04 Kelurahan Banjar Sugihan. Tuntutan ke- dua, penurunan Lurah Gani Nurcahyono karena telah melanggar kesepakatan dan mencederai perasaan warga,” lanjut Susanto.
Penjelasan Susanto, warga merasa dirugikan karena sebelumnya warga telah mengirim surat pernyataan ke kelurahan terkait penolakan pindah KK seorang warga, yang sebelumnya ini dianggap warga bermasalah.
“Sedangkan dari kami sudah mengirim surat penolakan itu, semestinya ada pertemuan lanjutan, ternyata oleh Pak Lurah langsung memberikan rekomendasi KK itu ke Dispendukcapil,” jelasnya.
Dengan demikian, lurah bernama Gani ini dinilai tidak transparan, tidak melibatkan RT /RW dalam memberi rekomendasi KK seorang warga tersebut. Hingga warga merasa tak dihargai serta hak warga untuk dilibatkan mengambil keputusan diabaikan.
“Bersama dengan ini warga merasa, Pak Lurah mencederai perasaan warga. Karena buat apa kalau ada RT / RW yang selama ini membantu lurah, tetapi tidak dihargai untuk apa? biar lurah saja yang mengurusi warga kalau seperti itu,” tandasnya.
Di sisi lain Hendri sebagai Ketua RT 01 mengatakan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu, warga sudah sepakat menyerahkan kembali struktur kepengurusan kampung ke kelurahan (boikot) dan warga mengundurkan diri dari jabatan sebagai RT, RW, PKK dan kader KSH.
“Jika tuntutan tidak terpenuhi, kami telah sepakat RT dan RW serta KSH dan PKK, akan kita serahkan kembali jabatan kita ke kelurahan,” jelas Hendri.
Menurut Hendri, “kalau penerimaan dan penyetoran data kepindahan KK warga yang dinilai bermasalah oleh lurah itu, sebelum–sebelumnya sudah dicap warga sangat bermasalah. Untuk itu warga menolak, agar data seorang itu dibatalkan,” ujar Hendri.
“Di dalam beberapa kasus yang lainnya, sudah ada sekitar 8 warga pernah ada pemanggilan di Polrestabes untuk memberikan keterangan. Pemanggilan itu terkait masalah jalan di wilayah kami. Oleh sebab itu kami sebagai warga RT 01 bagaimana caranya menolak dan surat pernyataan sudah kita berikan kepada kelurahan akan tetapi kelurahan menghiraukan apa yang telah menjadi unek-unek warga,” tegasnya.
“Sedangkan Lurah Gani Nurcahyono mengaku dia tidak bisa berbuat banyak dan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kami mengikuti prosedurnya saja,” terang Gani.
Di sisi lain, Camat Tandes Febriadhitya Prajatara, menjelaskan Pemerintah Kota Surabaya berusaha memberikan pelayanan secepat serta semudah mungkin bagi warga yang ingin pindah KK. Terdapat standar waktu, yang harus dipatuhi dalam proses perpindahan KK domisili warga itu.
“Pemerintah Kota Surabaya berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan semaksimal mungkin, secepat mungkin pelaksanaannya, bahkan ada argo atau batas waktunya dari dinas,” terang Febri.
“Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pindah KK. Diantaranya rumah yang akan ditempati ini harus milik pribadi, pemohon harus benar-benar tinggal di lokasi tersebut secara fisik, dan juga ada berita acara pendukung perpindahan, diketahui oleh RT/RW. Pelibatan RT/ RW dalam proses perpindahan KK ini wajib bertujuan untuk melakukan verifikasi data pemohon,” jelas Febri
“Jika syarat ini terpenuhi semua, maka itu bisa diajukan proses administrasi kependudukannya. Karena pemerintah kota ini berusaha menggandeng pengurus kampung RT/ RW, maka ditambahkan syarat bukti jika rumah benar benar miliknya,” lanjutnya.
Setelah mengetahui tuntutan yang disampaikan warga, Febri sebagai Camat Tandes akan menyampaikan aspirasi itu pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Di dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, disebutkan kalau perpindahan KK hanya memerlukan pemberitahuan ke RT atau RW bukan persetujuan. Tapi ini akan saya sampaikan ke pihak kewenangan. Sebab, lurah dan camat ini adalah perpanjangan tangan layanan pemerintah,” jelasnya.*