Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jumhani.
JAKARTA – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memasuki tahap pencairan pertama pada tahun 2024 untuk penerima gelombang kedua.
KJP adalah program bantuan beasiswa pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu di Jakarta yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, tidak semua peserta didik bisa menerima bantuan ini; hanya mereka yang memenuhi persyaratan, seperti terdaftar dalam DTKS.
Dalam proses pencairan KJP Plus kali ini, muncul polemik di kalangan penerima. Berdasarkan pantauan pada kolom komentar unggahan terbaru akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024, para penerima KJP Plus mengeluhkan status KJP mereka dibatalkan. Hal ini berarti mereka tidak lagi menerima dana bantuan pendidikan.
Hasil verifikasi menunjukkan pembatalan ini disebabkan oleh penggunaan daya listrik lebih dari 1300VA, kepemilikan AC, dan kendaraan bermobil, yang mengindikasikan bahwa keluarga tersebut tidak lagi tergolong kurang mampu.
Cara Mengajukan Kembali KJP Plus 2024 :
1. Hubungi pihak sekolah dan tanyakan alasan pembatalan status penerima KJP Plus. Pihak sekolah akan membantu langkah selanjutnya, seperti mengajukan banding
2. Kumpulkan berkas-berkas yang mendukung pengajuan banding.
3. Buat surat pengajuan banding yang menjelaskan situasi keuangan keluarga untuk memperkuat alasan penerimaan KJP Plus.
4. Serahkan surat banding dan berkas pendukung ke instansi terkait.
5. Ikuti perkembangan informasi terkait status pengajuan banding.
Pastikan untuk memeriksa tata cara pengajuan banding melalui instansi terkait agar dapat dilakukan secara resmi.*