Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Seorang pengendara sepeda motor bernama FW yang sempat diwawancarai oleh wartawan sorotnews.com ditilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) dari Polsek Wonocolo, Rabu malam (17/7/2024).
Pasalnya seorang pengendara motor yang melintasi di jalan A Yani, tepatnya di traffic light depan Maspion Square yang mengarah ke arah Waru, lalu diberhentikan oleh Polantas yang sudah menunggu di depan Jatim Expo, dengan pelanggaran menerobos lampu merah.
Polantas tersebut melakukan penilangan, permasalahannya bukan pada kesalahan ataupun penilangannya, tetapi yang jadi permasalahnya di “Surat Tilangnya” (seperti gambar diatas) kerena hampir tidak terlihat tulisan nama Polantas yang menilang, kesalahannya Pasal berapa dan kapan harus hadir untuk mengikuti pengadilan.
Polantas yang menindak tidak diketahui namanya, tetapi diduga kuat Polantas dari Polsek Wonocolo Surabaya yang di pimpin Kompol Muhammad Soleh, SH, MM.
Semoga ini dapat sekiranya lebih di perhatikan lagi untuk tulisan yang jelas pada surat tilangnya, agar para pengendara kendaraan bermotor yang terkena sangsi tilang tidak dibuat kebingungan.*