Kepsek SMPN 1 Ciruas Kembali Digeruduk Forum Masyarakat Ciruas Bersatu, Disdik Dan Ombudsman Kab. Serang Terkesan Tutup Mata

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

SERANG, BANTEN – Jalur zonasi dan Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Ciruas, kembali Kisruh dan menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat, Ombudsman dan Disdik Kabupaten Serang Diduga tutup mata, Senin (29/7/2024).

Sejumlah orang tua Siswa-Siswi yang hadir di pertemuan sekolah mengklaim Panitia PPDB tidak sesuai aturan.

Menurut salah satu orang tua Siswa-Siswi (Rtk) menjelaskan, yang terjadi di SMP Negeri 1 Ciruas Kabupaten Serang di duga terdapat siswa memiliki jarak rumah yang jauh dengan sekolah. Jarak yang dimiliki dari SMP Negeri 1 Ciruas tersebut yaitu diduga 1150 meter dari Rumah ke sekolah bisa masuk sementara yang jaraknya 950 meter tidak bisa di terima masuk di SMPN 1 Ciruas, sudah jelas ini merugikan siswa yang lain maka dari itu hal ini harus ada tindakan yang tegas dari dinas terkait.

Dikatakannya pula, Jarak ini diklaim oleh orang tua yang lain karena tidak masuk akal, sehingga menimbulkan kisruh.
Ini pasti ada kecurigaan atau ada manipulasi data jarak rumah siswa ke sekolah.

Sebab, jarak yang diklaim terlampau jauh ini dinilai bisa merugikan peserta PPDB lainnya dan demikian juga yang jalur prestasi di pertanyakan.

Ketua DPD LSM PN Serang. Rachmat Suteja, mengatakan, seharusnya pihak dinas dan Ombudsman harus merespon dan cepat menampung keluhan orang tua siswa yang mengeluh dengan banyaknya yang tidak bisa di terima secara zonasi PPDB tahun 2024 di SMPN 1 Ciruas.

Rachmat berharap setiap keluhan tersebut seharusnya bisa langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait tentunya yang sesuai dengan tupoksi kewenangan Diknas/Ombudsman/Bupati
Berdasarkan Undang-Undang 1945
Pasal 31 Ayat 1 dijelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan Pengajaran.

“Maka dari itu dengan adanya Pernyataan sikap bersama Forum masyarakat Ciruas Bersatu (FMCB) Jika hal ini tidak ada tindak lanjutnya dari dinas terkait, maka kami akan pakai jalur hukum, melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *