Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra.
ACEH UTARA, BANDA ACEH – Nasib miris dialami oleh Siti Aminah (16), gadis asal Desa Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Betapa tidak, putri miskin pasangan Ismail Ilyas dan Nuraida ini mengalami sakit mata oleh sebab tertusuk duri sawit tahun 2020 lalu. Atas kondisinya, Siti Aminah mendapat bantuan donasi dari Rumah Zakat Aceh sebesar Rp. 82.813.000 belum lagi bantuan dari pihak lain yang terkumpul saat itu melalui Nyonya N.
Bantuan tersebut merupakan tindaklanjut atas publikasi sejumlah pihak melalui media sosial yang peruntukan untuk membiayai operasi kornea mata Siti Aminah yang kala itu direncanakan di Penang, Malaysia dengan kebutuhan biaya 80 juta rupiah.
Namun dana bantuan tersebut sudah digelapkan oleh nyonya N dan hanya tersisa 168 ribu rupiah, Nyonya N merupakan warga Kecamatan Seuneudon Aceh Utara yang sejak awal ikut membantu Siti Aminah dalam menggalang donasi dan melakukan pendampingan pengobatan
Awalnya pada April 2020 keluarga Siti Aminah menerima bantuan dana tahap pertama dari Rumah Zakat Aceh sebesar Rp. 46.406.500, bantuan tersebut diserahkan oleh keluarga Siti Aminah kepada Nonya N untuk disimpan di Bank atas nama Siti Aminah
Paska penyaluran dana dari Rumah Zakat ke rekening, nyonya N kerap melakukan penarikan dengan membawa Siti Aminah ke Bank hingga tanggal 23 November 2020 saldo tersisa 166.351 rupiah, dengan alasan untuk penarikan uang kiriman seseorang kepada Nyonya N melalui rekening Siti Aminah. Siti Aminah juga selalu diberikan uang antara 100 ribu hingga 200 ribu serta dibelikan jajanan.
Selang dua bulan kemudian, Siti Aminah kembali menerima bantuan dari Rumah Zakat Aceh sebesar 36.406.500 rupiah, bantuan tersebut kembali diserahkan keluarga Siti Aminah kepada Nyonya N untuk disimpan di Bank, namun dana tersebut sama sekali tidak disetor Nyonya N ke rekening Siti Aminah
Hal itu baru diketahui orang tua Siti Aminah setelah melakukan print koran Rekening milik Siti Aminah pada tanggal 27 Mei 2024 atas desakan Rumah Zakat Aceh kepada Nyonya N, sebab buku tabungan Siti Aminah dipegang Nyonya N.
Keluarga Siti Aminah sejak tahun 2020 sering menanyakan perihal jadwal operasi kornea mata anaknya, namun saat itu Nyonya N beralasan sedang Covid tidak bisa masuk ke Malaysia
Pasca Covid hingga awal 2024 keluarga Siti Aminah terus menanyakan kapan operasi kornea mata anaknya, namun lagi-lagi Nyonya N beralasan kornea mata belum tersedia di Penang
Pada tanggal 24 Juli 2024 lalu, Keluarga Siti Aminah secara langsung melaporkan masalahnya kepada Haji Uma disertai selembar surat permohonannya
“Kita sudah menerima pengaduan keluarga Siti Aminah, jika memang benar adanya, ini kejahatan murni dan harus diproses hukum, karena akan berdampak bagi penyumbang lain dikemudian hari” ungkap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan dirinya sudah menugaskan staf ahlinya, Muhammad Daud untuk menangani masalah ini hingga tuntas termasuk melakukan proses hukum.*