Perencanaan Proyek 4,4 Miliar Terlihat Amburadul, Alih Fungsi DAK SMK Negeri 6 Manado Diduga Sarat Masalah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar. 

MANADO, SULUT – Proyek DAK Fisik Pendidikan SMK Negeri 6 Manado tahun 2024 diduga sarat nasalah sebabnya, disamping terjadi alih fungsi bangunan, proyek ini bukan peruntukannya dan hasil kajian dalam perencanaan proyek dimaksud terindikasi amburadul.

Bacaan Lainnya

Faktanya, hasil investigasi wartawan media ini di lokasi, satu persyaratan sekolah penerima DAK fisik mutlak aturannya wajib memiliki ketersediaan lahan, namun terpantau selain tidak mempunyai ketersediaan lahan pembangunan proyek DAK SMK Negeri 6 Manado terkesan dipaksakan.

Bukan hanya itu, proyek tersebut mengorbankan bangunan Sport Hall tempat fasilitas olahraga dan sebagai tempat upacara siswa, bahkan bangunan terpantau masih kuat dan berdiri kokoh di halaman sekolah tapi segera dibongkar dan diganti bangunan dua unit RPS (Ruang Praktik Siswa), KK Perhotelan dan KK Asisten Keperawatan dilokasi yang sementara dalam pekerjaan.

Dosen Fakultas Hukum Unsrat (Universitas Sam Ratulangi) Manado, Eugenius Nusje Paransi, SH., MH, menilai benar satu syarat sekolah penerima DAK fisik harus ada ketersediaan lahan.

Baginya, proyek fisik pemerintah yang dibiayai oleh APBD dan APBN harus melalui perencanaan dan hasil kajian yang matang supaya menghasilkan infrastruktur berkualitas.

Proyek DAK SMK Negeri 6 Manado terpantau seperti digambar, terlihat menabrak fungsi yang lain dan mengurangi fungsi Sport Hall. Ingat masalah ini bisa diperkarakan dan ada ranah masyarakat mengajukan keberatan.

“Pada intinya lokasi dialihfungsikan untuk mengurangi aktifitas kebutuhan siswa sebagai fasilitas olahraga dan tempat upacara, apalagi bangunan usianya belum terlalu lama tapi kenapa sudah dialihfungsikan,” tukas Paransi, terheran-heran.

Paransi bilang, dari aspek pengalihan fungsi tidak diperkenankan padahal bangunan membutuhkan kreatifitas sekolah dan ini sudah jelas menyalahi aturan karena sudah menghilangkan fungsi lainnya dan masuk kategori menyalahi aturan.

“Masyarakat bisa memperkarakan dengan mengajukan keberatan karena proyek ini sudah menabrak aturan,” terangnya singkat.

PPK Perencanaan Dikda (Dinas Pendidikan Daerah) Provinsi Sulut Ricky Lembong ketika dikonfirmasi Sorot News menyebutkan, berdasar kajian teknis konstruksi Sport Hall bahannya berasal dari baja ringan dan itu sudah tidak.layak dan sangat berbahaya karena sewaktu-waktu bisa ambruk.

Proses penetapan lokasi semua sudah dirancang melalui jalur sistem Dapodik, berarti dapodik menilai RPS (Ruang Praktik Siswa),sangat dibutuhkan karena ini sekolah unggulan dan di dapodik masih terbaca, bahwa lahan masih bisa dibangun RPS. Jadi menurutnya, sistem membaca lahan masih bisa dan bukan kami yang isi data di sistem tapi dapodik secara langsung, jika RPS akan dibangun ukuran 9 X 30 meter dan 9 X 30 meter namun masih ada tersisa lahan makanya masih memenuhi persyaratan.

“Kami tidak bisa memindahkan proyek ini ke sekolah lain karena memang sudah ada di sistem melalui dapodik yang terkoneksi di aplikasi Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) Kementrian,” tandas Ricky Lembong, di Kantor Dikda Provinsi Sulut, Kamis (1/8/2024).

Dia menyampaikan, bangunan Sport Hall ini mubazir karena membahayakan apalagi hasil kajian dan perhitungan teknis itu sangat berbahaya.

“Itu bukan aset karena bangunan hasil swadaya makanya tidak perlu dilakukan penghapusan aset, kecuali pembangunan anggarannya menggunakan dana DAK/DAU. Memang di lokasi terjadi sedikit penyempitan tapi masih ada lahan sisa diperuntukan kegiatan olahraga maupun upacara,” bebernya mengakhiri.

Sekedar informasi, proyek ini adalah proyek DAK, Belanja Modal 2 unit RPS Beserta Perabotnya, KK Perhotelan, KK Asisten Keperawatan SMKN 6 Manado, Dikda Provinsi Sulut sebagai Satker dan CV Sinar Kasih sebagai Penyedia Jasa dengan nilai kontrak 4.433.180.398.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *