Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 12 Sertipikat Tanah Elektronik di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 6 Sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dua (2) Sertipikat Hak Pakai Pemerintah ; (1) Sertipikat Wakaf; (1) Sertipikat Rumah Ibadah Gereja; dan (2) Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Barang Milik Negara (BMN).
Penyerahan sertipikat tanah pada hari ini menunjukan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melakukan transformasi digital. Implementasi sertipikat elektronik merupakan bagian dari salah satu upaya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk memasifkan penerapan Sertipikat Tanah Elektronik.
Beberapa manfaat Sertipikat Tanah Elektronik, antara lain meminimalisir berbagai risiko kehilangan, terbakar, pencurian, kerusakan akibat bencana alam, dan menutup ruang gerak mafia tanah.
Selain itu, data di Sertipikat Tanah Elektronik juga terintegrasi dengan database Kementerian ATR/BPN, sehingga tidak mudah diduplikasikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di antara sertipikat yang diserahkan, terdapat dua sertipikat untuk Kampung Kranggan, sebuah Kampung Adat Sunda yang terletak di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Meski berada di pinggir kota metropolitan dengan pembangunan yang pesat, kampung yang diperkirakan sudah eksis sejak sekitar abad ke-15 atau 16 ini masih mampu bertahan serta mempertahankan kearifan lokal dan tradisinya sampai saat ini.
Kampung ini dihuni oleh Masyarakat Kesepuhan Kranggan yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan memelihara tradisi secara turun temurun. Melalui pendekatan dan penjelasan dari Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Bekasi, pada tahun 2023, Rumah Adat seluas 5.750 meter persegi dan 1.125 meter persegi disertipikatkan dan diterbitkan Sertipikat Tanah Elektronik dalam rangka menjaga warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah yang merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan kepastian hukum yang dijalankan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi. Sebab, legalitas tanah-tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah dapat memberikan rasa aman umat beragam dalam menjalankan ibadahnya.
Di Kantor Pertanahan Kota Bekasi ini, Menteri AHY juga meresmikan dan menandatangani prasasti Revitalisasi Ruang Pelayanan Pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Bekasi memiliki berbagai inovasi, misalnya program DANTA (Delivery Layanan Pertanahan) yaitu layanan khusus untuk mengantarkan sertipikat tanah langsung ke petugas Kantor Pertanahan, tanpa dipungut biaya. Program ini ditujukan bagi pemohon non kuasa, dengan ketentuan bagi lansia, disabilitas, ibu hamil, dan pengguna layanan yang sedang sakit.
Inovasi tersebut akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan. Harapannya, masyarakat semakin berani untuk mengurus tanahnya tanpa melalui perantara, dan masyarakat semakin merasakan kualitas pelayanan dari Kementerian ATR/BPN.
Turut mendampingi Menteri AHY dalam kegiatan kunjungan kerja ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Turut hadir, Pj Wali Kota Bekasi beserta jajaran Pemerintah Kota dan Forkopimda; serta perwakilan PT KAI dan PT PLN.*