Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
MANOKWARI, PAPUA BARAT DAYA – Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menjalankan industri hasil hutan, harus memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Dan ia menduga PBPHH serta izin lainnya milik industri pengolahan hasil hutan CV Alco Timber Group yang beralamat di Muswaren Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya tidak sesuai dengan keperuntukannya. Sebab pada prakteknya, CV Alco Timber Group diduga mengambil kayu pacakan jenis Merbau dari masyarakat, Jumat (06/09/2024).
Yan Christian Warinussy menjelaskan bahwa seharusnya industri CV Alco Timber Group melakukan proses produksi kayu olahan berbentuk Log, bukan kayu pacakan yang diambil dari masyarakat lalu di Export. Dan industri ini diduga sudah bertahun tahun bermain kayu pacakan agar bisa meraut incame yang besar.
Yan Christian Warinussy membeberkan hasl investigasi rekan rekan yang melakukan observasi dilapangan telah mengambil data dari sumber sumber yang terpercaya menyebutkan ada beberapa suplyer pemasok kayu pacakan masyarakat jenis Merbau ke CV Alco Timber Group dan suplyer suplyer tersebut diduga tidak memiliki perizinan.
Ia juga menambahkan bahwa diduga industri CV Alco Timber Group tidak memiliki Izin Lingkungan atau AMDAL. Pada hal semua industri pengolahan kayu hasil hutan diwajibkan memiliki Izin Lingkungan atau AMDAL, sebab manfaat AMDAL dapat mencegah terjadinya potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengidentifikasi dan mengelola dampak dari proyek atau kegiatan tersebut.
Untuk itu, ia meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ditjen GAKKUM segera membentuk tim guna investigasi industri CV Alco Timber Group di Muswaren Kabupaten Sorong Selatan.*