Modus Sumbangan Palsu Atas Nama Pesantren, Pelaku Ditangkap di Masjid Setelah Viral di Medsos

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

PEKALONGAN, JATENG – AB (57) Oknum peminta sumbangan keliling dengan mengatasnamakan Yayasan Pondok Pesantren Minhajul Atqiya’ Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan yang sempat viral di media sosial berhasil dipergoki korbannya. Pelaku tertangkap basah sedang berada di salah satu masjid di Kelurahan Medono.

Pelaku yang tidak bisa mengelak lagi akhirnya pasrah dibawa ke Polsek Pekalongan Barat sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Pekalongan Kota. Pelaku sendiri merupakan warga Pringlangu namun berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Menurut Masruroh (34) yang merupakan adik dari Ketua Yayasan Ponpes Minhajul Atqiya’, KH Munawir AC (48) bahwa gerak gerik pelaku sudah terpantau CCTV dan pengguna media sosial Facebook yang mengabarkan bahwa posisi terakhir pelaku berada di sebuah masjid di Kelurahan medono.

“Tak menunggu lama saya langsung berkoordinasi dengan kakak saya dan seorang teman menuju lokasi. Sambil menunggu waktu yang tepat, teman saya meminta bantuan Babinkamtibmas setempat untuk mendampingi,” katanya, Selasa (17/9/24).

Masruroh mengatakan pelaku mengakui semua perbuatannya lalu meminta maaf kepada kakaknya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di hadapan polisi pelalu menandatangani surat pernyataan siap dipidana bila mengulang perbuatan yang sama.

Dari tangan pelaku turut diamankan satu bundel kuwitansi dan setempel palsu serta satu unit motor Hnda PCX warna putih. Pelaku yang dijemput istrinya bersedia mengembalikan sumbangan yang pernah ditarik ke warga lalu diserahkan ke pihak yayasan.

Sementara perwakilan dari Yayasan Ponpes Minhajul Atqiya’ yang juga menjadi kuasa hukum, Didik Pramono menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga pelaku sudah meminta maaf dan legowo menjual kendaraan sebagai ganti uang sumbangan yang pernah ditarik dari masyarakat.

“Intinya pelaku sudah mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian pihak yayasan sendiri juga tidak memperkarakan secara hukum. Jadi semuanya klir selesai secara kekeluargaan,” jelasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *