Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Ditahan Kejari Kabupaten Pekalongan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Blok F di Pasar Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Ketiga tersangka adalah HP, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), DY, Direktur CV Kartika Sari Manunggal Putra yang berperan sebagai penyedia, dan IS, konsultan pengawas dari CV Trias Hutama.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada 24 September 2024, dan mereka telah dititipkan di Rutan Pekalongan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Dalam konferensi pers pada Rabu, 25 September 2024, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan nomor: print 66/m.3.45/fd.1/09/2024.

“Kami menahan tiga tersangka, yaitu HP sebagai PPK di Disperindag, DY sebagai penyedia, dan IS selaku pengawas proyek,” ungkap Triyo.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan proyek pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni yang menggunakan anggaran tahun 2017. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai standar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti, ditemukan banyak pelanggaran teknis dalam pembangunan tersebut.

“Salah satu temuan yang signifikan adalah penggunaan besi yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta mutu beton yang seharusnya menggunakan K300, tetapi setelah diuji di lapangan, banyak yang bahkan kurang dari K100,” jelas Mustofa.

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, didasarkan pada hasil uji teknis yang dilakukan oleh Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Dari temuan ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar akibat pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F bertujuan untuk meningkatkan fasilitas perdagangan di daerah, namun diduga sarat dengan praktik korupsi yang merugikan negara. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *