LPMK, KSH, RT, RW Dihimbau Tidak Hadiri Kampanye Paslon Tunggal Dalam Pilkada

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Dengan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa tidak ada Kader Surabaya Hebat (KSH), Ketua RT/RW, atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang akan menghadiri kampanye pasangan calon tunggal dalam Pilkada.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, himbauan tersebut telah diteruskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.

“Surat himbauan tersebut sudah kami sampaikan kepada semua kepala OPD dan Camat untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” jelasnya pada Selasa (15/10/2024).

Pemkot kini telah menyerahkan sepenuhnya pengawasan terhadap pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam hal ini, Pengawasan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu, dan kami akan berkolaborasi melalui desk Pilkada untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tambah Maria.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya telah mengingatkan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji untuk tidak memanfaatkan KSH dalam kampanye, mengingat mereka merupakan penerima insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jadi KSH dilarang berperan sebagai jembatan untuk menyampaikan bantuan kepada masyarakat selama masa kampanye.

Eri Cahyadi Menanggapi instruksi Bawaslu dan mengkonfirmasi bahwa KSH tidak akan terlibat dalam kampanye. Eri juga menjelaskan bahwa KSH masih bisa berpartisipasi selama mereka tidak mengenakan rompi KSH. Begitu pula, RT/RW mereka dapat terlibat asalkan bertindak sebagai warga biasa,” tegas Eri.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *