Jawaban Plt. Bupati Malang Atas Pandangan Fraksi DPRD Pada Rancangan Perda APBD TA 2025

Rapat Paripurna DPRD Kab. Malang,Senin (21/10/2024)

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.

MALANG, JATIM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang terkait penyampaian jawaban Plt. Bupati Malang atas Pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna bertempat di gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Senin (21/10/2024).

Gelar paripurna tersebut turut hadir Plt Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos, Forkopimda Pemerintah Kabupaten Malang, serta pada tamu undangan lainnya.

Mengawali penyampaian jawaban atas pandangan umum Fraksi fraksi DPRD terhadap Raperda Tentang APBD TA 2025, Terlebih dahulu Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan puji syukur kita kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan Rahmat, Taufiq dan hidayah Nya semata, sehingga pada hari ini kita masih diberi kesempatan dan kesehatan untuk melanjutkan tugas-tugas
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga apa yang saat ini kita lakukan, senantiasa diridhoi, dimudahkan dan dilancarkan, serta dicatat sebagai amal kebaikan. Aamiin.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Disampaikan terima kasih atas berbagai rekomendasi, saran, masukan dan pendapat Dewan yang terhormat pada Rapat Paripurna tanggal 14 Oktober 2024 lalu. Hal ini telah membuktikan bahwa kita memiliki tekad yang sama untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan profesional.

Di mana dalam hal ini kami sangat sependapat dengan harapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, yang mengutamakan hasil dari program dan kegiatan, dengan penggunaan anggaran secara terukur, efektif dan efisien.

Sehubungan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRDyang dibacakan oleh juru bicara Saudara FERI ANDI SUSEKO, maka pada kesempatan ini disampaikan jawaban atas Saran, Himbauan dan Tanggapan
Fraksi-fraksi DPRD terhadap
Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :

Berkaitan dengan perkiraan target Pendapatan Daerah yang mengalami kenaikan 7,06% dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan bahwa hal ini merupakan wujud optimisme Pemerintah Kabupaten Malang terhadap penerimaan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025, yang perlu diwujudkan dengan keseriusan dan komitmen bersama dalam mencapai target yang telah ditentukan.

Walaupun harus diakui bahwa saat ini persentase Pendapatan Transfer masih sangat besar yaitu mencapai 76,35% dari target Pendapatan Daerah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya untuk menggali potensi-potensi pendapatan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas SDM, optimalisasi BUMD, peningkatan pengawasan, dan juga melalui peningkatan kualitas pelayanan sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran masyarakat utamanya dalam membayar Pajak serta Retribusi Daerah. Tentunya hal tersebut membutuhkan kerja keras serta
kontribusi dari semua pihak termasuk Pemerintah dan masyarakat,

Apabila hal ini dapat kita upayakan
bersama, maka insyaallah kedepannya penerimaan PAD Kabupaten Malang dapat terus meningkat dan mampu berperan sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Kabupaten Malang, sehingga kemandirian daerah nantinya juga dapat tercapai.

Berkaitan dengan kebijakan Belanja, diarahkan untuk mewujudkan penganggaran yang berkualitas dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, yaitu kebijakan yang ditetapkan, konsisten sesuai peraturan perundang-undangan. Mengingat dengan kepatuhan terhadap regulasi maka, pelaksanaan anggaran akan lebih ekonomis, efektif dan efisien, sehinga dampak yang dihasilkan dapat terlihat nyata, sesuai target indikator capaian program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Pengalokasian belanja tersebut menggunakan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, yaitu berorientasi output, outcome dan impact, sehingga terdapat keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.

Sementara itu Pendapat dan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada poin 4 dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) dan Perumda Tirta Kanjuruhan berkomitmen untuk mengatasi permasalahan kekurangan air bersih secara bertahap.

Untuk Malang Selatan direncanakan akan dipenuhi dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Malang Selatan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan penyertaan modal. Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan, serta memanfaatkan program-program Pemerintah Pusat, antara lain program hibah air minum, infrastruktur berbasis masyarakat, SPAM daerah rawan air dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Secara khusus Untuk mengatasi problem kekurangan Air Bersih ini, telah disusun pula solusi Jangka Pendek dan Jangka Panjang yakni : Pembangunan SPAM Kaligoro dengan Debit 150 liter/detik telah dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun 2021, 2022, 2023, 2024.

Diharapkan untuk Pembangunan Infrastruktur SPAM Kaligoro selesai sampai dengan Tahun 2025 dengan Anggaran dari APBN sebesar 95 Miliar Rupiah, dari APBD sebesar 25 Miliar 565 Juta 869 Ribu Rupiah, serta dari Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar
11 Miliar 953 Juta 243 Ribu Rupiah. Dengan Jumlah Total Anggaran mencapai 135 Miliar 519 Juta 112 Ribu Rupiah. Dengan cakupan layanan sebanyak 13.500 Sambungan Rumah (SR) Meliputi beberapa desa di wilayah Kecamatan Gedangan yakni: Desa Segaran, Desa Gedangan, Desa Gajahrejo, Desa Sidodadi, Desa Sindurejo, dan Desa Girimulyo, serta beberapa desa di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan yakni:
Desa Ringinsari, Desa Druju, Desa Sumawe, Desa Argotirto, Desa Harjokuncaran, Desa Klepu, dan Desa Ringinkembar.

Pembangunan SPAM Diyeng dengan Debit 240 liter/detik telah diusulkan melalui Surat Bupati kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 690/12503/Tirkan/XII/2023, Tanggal : 1 Desember 2023.

Perihal Usulan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sumber Dieng dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: HL 0105-Mn/1499, Tanggal : 18 Juli 2023 Perihal Telaah Kerja Sama Prakarsa Infrastruktur Hijau Indonesia-Jerman atau Green Infrastructure Initiative (GII) dengan Alokasi Anggaran sebesar 250 Miliar Rupiah yang mempunyai cakupan layanan 23,688 SR.

Meliputi beberapa wilayah yaitu : Desa Karangsuko, Desa Gondanglegi Wetan, Desa Putat Lor, dan Desa Putat Kidul di Kecamatan Gondanglegi; Desa Wonokerto, Desa Bantur, Desa Karangsari, dan Desa Rejosari di Kecamatan Bantur; Desa Gampingan, Desa Sumberejo, Desa Pagak, Desa Tlogorejo, dan Desa Sempol di Kecamatan Pagak; Desa Putukrejo, Desa Tumpakrejo, Desa Kalipare, dan Desa Kalirejo di Kecamatan Kalipare;
sertaDesa Sumberoto, Desa Donomulyo, Desa Kedungsalam, Desa Mentaraman, Desa Tempursari, Desa Purworejo dan Desa Tlogosari.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat
Kiranya demikian penyampaian jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya diharapkan dalam waktu yang tidak lama dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Atas segala perhatian dan saran Fraksi DPRD yang terhormat, sekali lagi disampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuk dan ridho kepada kita sekalian. Aamiin.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *