Kasus Penggelapan Mobil Rental Toyota Fortuner di Pekalongan Naik ke Tahap Penyidikan

Foto : Korban didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polres Pekalongan.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Kasus dugaan penggelapan mobil rental Toyota Fortuner bernomor polisi B 1593 SJQ tahun 2016 yang dilaporkan sejak Agustus 2024 oleh seorang warga Perumahan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri),

Pekalongan, kini memasuki tahap penyidikan. Pemilik mobil, yang merupakan seorang pengusaha rental, melaporkan insiden ini setelah mediasi pribadi yang sempat diupayakannya gagal.

Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiratmo, dalam keterangannya di kantor polisi pada Jumat, 1 November 2024, membenarkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

“Status terduga pelaku baru saja naik ke penyidikan,” ujar AKP Danang.

Menurutnya, pada awalnya korban, Arif Widianto (43), enggan melibatkan pihak berwajib karena ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun, setelah beberapa kali mediasi tidak membuahkan hasil, korban akhirnya memilih untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi atas laporan tersebut, dan dalam prosesnya menemukan cukup saksi dan dua alat bukti untuk memperkuat dugaan penggelapan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, status perkara ini telah resmi dinaikkan menjadi Laporan Polisi (LP).

“Saat ini, kami sedang mencari pelaku utama yang menggelapkan mobil tersebut, dan dari situ kami akan menelusuri proses gadai serta penjualan berantai yang dilakukan,” lanjut AKP Danang.

Sebelumnya, Arif Widianto melaporkan kehilangan mobil Toyota Fortuner miliknya setelah disewa oleh seseorang yang dikenal. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mendapati bahwa terduga pelaku ternyata merupakan bagian dari jaringan sindikat penggelapan mobil dengan modus penyewaan yang kemudian digadaikan dan dijual secara berantai. Upaya mediasi yang dilakukan antara korban dan pihak terduga penadah tidak mencapai kesepakatan, terutama setelah pihak penadah meminta tebusan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Bahkan, terduga penadah sempat menantang korban untuk melapor ke polisi dengan keyakinan bahwa polisi tidak akan dapat menindaklanjuti kasus tersebut karena minimnya bukti.

Hingga saat ini, penyidik Polres Pekalongan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan sindikat penggelapan mobil bermodus sewa-gadai. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan bisnis penyewaan kendaraan dan perlindungan konsumen dalam menjaga aset-aset mereka.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *