Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Keabsahan dalam satu hubungan harus dilegalkan dalam sebuah pernikahan. Penghulu punya peranan yang sangat penting dalam mengesahkan pernikahan ini, baik dari segi agama maupun dalam aturan bernegara.
Dalam hal ini penghulu selalu dinantikan dalam suatu acara yang sakral. Walaupun penghulu bukanlah yang akan menuntun untuk lafal ijab kabul, yang mewakili sang wali, namun sebagai PPN (Petugas Pencatatan Nikah) haruslah hadir untuk memberikan arahan termasuk dalam penandatanganan berkas Akta Nikah dan Daftar Pencatatan Nikah.
Kepala KUA Karangpilang, Surabaya Bapak Mastur Musyafak Shi. MM dan Modin Bapak Drs Wachid yang sedang melangsungkan pernikahan mempelai pria Salman Alfarisi dan mempelai wanita Anjelika Putri pada hari Kamis (24/11/2024) di kantor.
Diketahui, Bapak Mastur Musyafak Shi. MM ini juga bertindak sebagai wakil dari Wali mempelai wanita untuk mengucapkan ijab kabul dihadapan para saksi.
Pengucapan ijab kabul berjalan lancar oleh pengantin pria dengan satu tarikan nafas. Yang langsung dikoar oleh saksi dan hadirin dengan ucapan,” Sah yang berkumandang.
“Jika menginginkan kehidupan Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah kuncinya adalah harus laksanakan kewajiban dengan baik. Suami tahu kewajibannya sebagai seorang suami dan istri tahu kewajibannya,” tutur Bapak Modin Drs Wachid.
Bapak Mastur juga menambahkan, menikah itu ibadah terpanjang dan separuh agama ada di dalam pernikahan. Artinya banyak perintah Allah bagi hambanya secara individu dalam kehidupan rumah tangga. Tentu ketika setiap manusia ingin meraih kebahagiaan harus berpedoman dengan perintah Allah. Karena Allah Maha Tahu yang terbaik bagi hambaNya.*