Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengukuran citra dan reputasi kelembagaan melalui Survei Reputasi Organisasi Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan sivitas akademika untuk menjaga objektivitas survei.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan survei ini secara rinci mengukur pandangan atau persepsi publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama tahun 2024.
Persepsi publik merupakan gambaran dukungan masyarakat terhadap kerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Hal ini sekaligus sebagai wujud implementasi visi lembaga KPK “Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju”.
“Penilaian dan masukan dari masyarakat sebagai pemangku kepentingan KPK dalam pemberantasan korupsi akan menjadi evaluasi dan perbaikan bagi kinerja KPK ke depannya,” kata Yuyuk.
Melalui survei ini, KPK ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.
Penyebaran kuisioner kepada para responden dilakukan melalui aplikasi pesan Whatsapp yang berlangsung pada rentang November s.d. Desember 2024. Adapun responden pada survei ini adalah masyarakat yang pernah terlibat, berhubungan, ataupun bekerja sama dengan KPK, baik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penindakan.
KPK secara rutin telah melakukan pengukuran persepsi masyarakat terhadap kinerja organisasi. Tahun lalu, hasil survei menunjukkan skor reputasi KPK sebesar 71,95. Adapun harapan masyarakat terhadap kinerja KPK ke depan yang disampaikan dalam survei tersebut di antaranya agar KPK lebih gencar melakukan edukasi antikorupsi, menjaga integritas, meningkatkan penindakan, dan lebih transparan.
“Kami mengajak masyarakat yang menjadi responden dalam survei ini untuk dapat berpartisipasi dan memberikan saran masukan secara objektif, sebagai evaluasi sekaligus perbaikan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK ke depannya,” pungkas Yuyuk.*