BUMINU SARBUMUSI : Segera Amandemen UU Nomor 18 Tahun 2017, Perbaikan Tata Kelola Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Dengan dileburnya BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi) menjadi Kementerian adalah sebuah perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan Perlindungan yang lebih maksimal.

F-BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) yang fokus pada sektor ini sangat antusias dan apresiasi sehingga diharapkan tidak akan ada lagi regulasi yang tumpang tindih sehingga Tata kelola dan Perlindungan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) akan lebih maksimal.

Sementara Ketua Umum F-BUMINU SARBUMUSI Ali Nurdin Abdurahman kepada Sorot News bahwa dalam 100 hari kerja pertama kementerian ini Fokus untuk segera amandemen Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), untuk memperjelas kinerja Kementerian P2MI ini serta menghidari adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan dengan lembaga lainnya dalam Tata kelola Penempatan dan perlindungan bagi PMI.

Karena dengan adanya Tatakelola yang baik diharapkan tidak akan ada lagi LPK nakal atau Pengiriman Non Prosedural yang cenderung pada TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) karena masalah itu ranah Pidana bukan wewenangnya Kementerian P2MI.

Ali Nurdin Abdurahman juga berharap Komisi IX DPR RI segera memasukkan amandemen UU No. 18 Tahun 2017 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bentuk prioritas legislatif yang baru, Hal ini dianggap krusial dalam menciptakan regulasi seiring dengan pembentukan Kementerian baru, yaitu Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ditargetkan untuk lebih fokus pada isu tata kelola penempatan pekerja migran.

“Adanya kementerian baru ini seharus menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindung PMI yang efektif. Dengan adanya tata kelola yang baik merupakan langkah preventif utama yang dapat mengurangi risiko eksploitasi dan perdagangan orang yang sampai saat ini masih sering terjadi,” katanya.

Ketua Umum Federasi BUMINU SARBUMUSI Ali Nurdin juga menilai amandemen undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi Kementerian terkait.

“Agar mampu menjalankan fungsinya dengan lebih baik dan terfokus pada perlindungan PMI yang terstuktur dan menyeluruh,” tegasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *