Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Para PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jalan Kebraon Gang 5 Surabaya, kini terancam digusur oleh pihak Camat Karangpilang dan Lurah Kebraon, Surabaya
Salah satu pedagang yang sempat di wawancara wartawan sorotnews.co.id mengatakan bahwa pedagang yang bukan beralamat Kebraon mereka akan mendapatkan alokasi baru dan yang bukan warga Kebraon tidak mendapatkan alokasi.
Para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang sudah berdagang sekitar 19 tahun lamanya, kini pupus harapan karena tempat yang mereka gunakan untuk mengais rezeki kini tinggal menunggu untuk digusur oleh pihak Kecamatan Karangpilang dan Lurah Kebraon, Surabaya.
Camat Karangpilang, Lurah Kebraon Serta Pemkot Surabaya Tidak Sejalan Dengan Visi dan Misi Presiden Prabowo Subianto yang Ingin Mengembangkan dan Menumbuhkan UMKM di Seluruh Indonesia
Dengan digusur UMKM ini mematikan berkembangnya UMKM, maka dengan demikian para PKL terancam tidak dapat berjualan lagi, dikarenakan alokasi yang ditunjuk hanya sekitar lima (5) lapak saja yang akan mendapatkan alokasi baru, itupun jika pedagang tersebut beralamatkan di wilayah Kebraon.
Berdasarkan Rapat kordinasi tindak lanjut pengamanan aset barang milik daerah berupa tanah di Jalan Kebraon Gang Lima (5) Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, pada Senin (4/10/2024).
Berdasarkan surat badan pengelolaan keuangan dan aset daerah nomor : 500.17/12452/436.8.2/2024 tanggal: 23 September 2024. Hal:Permohonan Pengamanan Aset bahwa Kecamatan Karangpilang selaku pengguna barang untuk segera melakukan pengamanan aset terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 54 sesuai dengan ketentuan.
Terkait poin 1 disepakati bahwa batas waktu akhir proses pengamanan tanah aset sampai dengan bulan Desember 2024 dengan pertimbangan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (27/11/2024).**