Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SIDOARJO, JATIM – Perihal pemberitaan sebelumnya, perkara sengketa tanah warga pagerwojo antara Ahli Waris Mukayah, yaitu Siti Aisyah selaku cucu melawan tetangganya AR, yang diduga sebagai penyerobot tanah.
Dengan kejadian perkara ini berlanjut mediasi di Kantor Desa Pagerwojo, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, pada Rabu (4/12/2024) siang, dengan menghadirkan saksi dari pihak Kepolisian Sektor Buduran, Sidoarjo.
Hadi Salim, S.H., M.H, kuasa hukum Siti saat mendampingi untuk mediasi di Kantor Desa Pagerwojo,
Mengutip dari video yang dikirimkan oleh Hadi, disitu dapat terdengar dan terlihat saat berjalannya mediasi diantar kedua pihak, untuk membuka riwayat tanah dengan dimulai dari membuka pencatatan Letter C desa, ternyata saat dipertunjukan ada dua (2) buku pencatatan Letter C dengan isi yang berbeda di Desa Pagerwojo.
Di dalam video terdengar bahwa Kades menyatakan ke dua (2) buku pencatatan Letter C itu dianggap benar.
Isi buku pencatatan Letter C Nomor 806 yang pertama tertulis nama Kutsiyah dan Dubat (anak Kutsiyah). Dan isi buku pencatatan Letter C yang ke dua (2) Nomor 806 bertuliskan Huruf X (kosong)
Dari dua Buku Pencatatan Letter C yang ditunjukan ini kalau dalam pembuktian hukum, sudah ada 2 buku yang bertentangan, karena isinya berbeda.
Menurut hukum, sudah terjadi penggelapan data palsu, karena yang satu bukunya kosong dan yang satu berbeda, sudah berganti jadi nama orang.
Di sisi lain, pihak AR yang didampingi Ibunya itu, juga ikut menjelaskan dihadapan para saksi dari pihak kepolisian serta Kades dan ahli waris Mukayah di dalam forum.
Di kutip di dalam video terdengar, dalam penjelasan AR tidak mengetahui sama sekali bagaimana proses pengalihan tanah dulunya itu terjadi, dikarenakan kejadian pada saat itu merupakan peristiwa terhadap Neneknya.
AR baru mengetahui surat tanah itu sudah bernama Kutsiyah (Nenek), ketika saat akan membangun rumah di tanah tersebut.
AR jg menjelaskan, saya tidak tahu sertifikat itu penglihannya dulu bagaimana, yang jelas sertifikat itu sudah nama Nenek saya, waktu kakak saya mau membangun rumah,” jelas AR.
Hingga berakhirnya mediasi ini, masih belum juga menemukan titik temu antar kedua belah pihak, dan sehingga akan dilakukan diskusi ulang pada waktu lain.**