Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Pemilihan Dewan Kota Jakarta Utara Periode 2024-2029 telah menjadi sorotan publik akibat berbagai masalah yang muncul selama proses pemilihan, Mulai dari dugaan Kecurangan, Protes dari berbagai pihak, hingga ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil pemilihan, semua ini menciptakan situasi yang penuh ketegangan dan kontroversi.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah dugaan adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses pemilihan Dewan Kota Jakarta Utara, di mana salah satu anggota tim seleksi diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan calon.
Pasalnya, dapat diketahui bahwa menurut UU No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Seharusnya dapat menjadi acuan bagi kita semua masyarakat Indonesia, Khususnya bagi penyelenggara yang mengatur jalannya pemilihan Dewan Kota Jakarta Utara.
Belum selesai sampai saat situ saja, ada kontroversi lain yang memicu kegaduhan warga Jakarta Utara. Yaitu beredarnya dokumen pengumuman calon Dewan Kota Jakarta Utara terpilih periode 2024-2029 di media sosial. Sontak saja, berbagai persepsi pun bermunculan, baik yang mendukung maupun yang menentang hasil seleksi tersebut.
Pada dasarnya, dokumen-dokumen seperti itu seharusnya tidak bisa sembarangan tersebar luas, sebelum pengumuman resmi dari pihak yang berwenang mengumumkan, apalagi sampai beredar ke media sosial. Maka dari itu, masyarakat yang mengetahui hal tersebut berpendapat bahwa hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik. Masyarakat pun menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Seperti yang dapat diketahui, bahwasanya menurut UU No. 14 Tahun 2028 yang berbunyi tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mempunyai tujuan bahwa untuk memastikan informasi yang dihasilkan oleh badan publik dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara/pemerintah. Namun, Dalam melaksanakan tugasnya tim seleksi dan pejabat setempat juga harus menjunjung tinggi Nilai profesionalisme dan menjaga akuntabilitas. Dalam situasi ini, menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk ini, menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan tranparan di masa depan. Masyarakat berharap agar pemerintah/pihak-pihak yang berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pada kesempatan yang sama awak media mendapat informasi, menurut tokoh masyarakat Jakarta Utara yang akrab disapa Bang Pendi.
“Masyarakat Jakarta Utara sangat tidak nyaman atas adanya berita yang beredar terkait penetapan calon Dewan Kota terpilih, yang sudah beredar luas dikalangan masyarakat Jakarta Utara, patut diduga pengumuman itu ilegal, Maka, sebaiknya Pemerintah Provinsi segera melakukan Tindakan yang bijak, agar berita itu segera dapat diluruskan. Karena bisa saja berita itu sudah sampai ke Pejabat Gubernur Jakarta Dan Bahkan berita itu sudah sampai ke pejabat DPRD Jakarta. Bahkan sampai dibawa ke sidang paripurna senin (23/12/24).” imbuhnya.
Anggota DPRD DK Jakarta Ongen Sangaji dari Fraksi Nasdem dalam sidang paripurna. Berbicara, menilai putusan itu tidak sah dan harus dibatalkan.
“Karena proses pemilihan Dewan Kota tidak melalui mekanisme yang benar. Komisi A yang menjadi mitra kerja Dewan Kota tidak dilibatkan. Jadi kami minta, penetapan nama-nama Dewan Kota terpilih agar dibatalkan karena termasuk dalam kategori tidak sah,” ujar Ongen Sangaji.
Karena itu, anggota DPRD DK Jakarta dari Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji menilai putusan itu tidak sah dan harus dibatalkan.
“Intrupsi pimpinan yang saya hormati, saya ingin menyampaikan bahwa dalam proses penetapan dewan kota periode 2024-2029 agar dilakukan koreksi. Karena dalam prosesnya tidak melalui mekanisme yang benar. Komisi A yang menjadi mitra kerja Dewan Kota tidak dilibatkan. Jadi kami minta, penetapan untuk nama-nama dewan kota terpilih agar dibatalkan karena termasuk dalam kategori tidak sah,” ujar Ongen Sangaji saat melakukan intrupsi dalam sidang paripurna penetapan perda di gedung DPRD DKJ, Senin (23/12/2024), sore.
Menurut Ongen, dalam regulasinya calon dekot yang diputuskan pada tingkatan kota atau tim seleksi diserahkan pada walikota.
Selanjutnya, kata Ongen lagi dalam aturan yang berlaku tim seleksi menyerahkan pada Pj gubernur Jakarta.
Setelah itu, katanya lagi, Pj gubernur melalui Aspem (asisten pemerintahan) menyerahkan pada pimpinan DPRD DK Jakarta.
”Seharusnya setelah diserahkan gubernur ke pimpinan DPRD, tidak langsung diputuskan satu nama. Tapi lakukan pendalaman di Komisi A. Baru Komisi A, mengeluarkan rekomendasi pada pimpinan DPRD yang diumumkan oleh Pj gubernur. Sayangnya pada praktek di lapangan, pimpinan DPRD tidak menyerahkan pada Komisi A untuk dilakukan pendalaman, dan langsung memutuskan untuk diumumkan. Sangat jelas ini tidak sah,” tegasnya.
Ditemui beberapa awak media, Saat dimintai keterangannya. Umar, Staf Asistent pemerintahan (Aspem) di lt 2 mengatakan, “saya kurang paham dan tidak punya wewenang terkait permasalahan Dewan Kota, yang berwenang Asistent Pemerintahan (Aspem) Dewan Kota, Bapak.Ifan beliau tidak masuk karena sakit dan sedang cek, up, ke rumah sakit,” terang umar.**