Sembilan Anggota Polres Jakbar Dipecat : Terbukti Lakukan Perzinahan, Penyalahgunaan Narkoba dan Desersi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sembilan anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi dalam upacara yang dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi, pada Selasa (7/1/2025).

Kombes Teuku Arsya Khadafi menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang membuktikan bahwa kesembilan anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat, di antaranya penyalahgunaan narkoba, perzinahan, serta desersi atau tidak masuk kerja tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” ujar Teuku Arsya dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).

Berikut adalah rincian pelanggaran yang dilakukan sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat dan polsek-polsek di bawah naungannya :

1. Bripka Novianto (Banitpatroli Polsek Palmerah): Pelanggaran desersi. Tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

2. Brigadir Febryanda (Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk): Pelanggaran perzinahan.

3. Moh. Junaedi (Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat): Pelanggaran desersi.

4. Aipda Imrananto (Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk): Pelanggaran perzinahan.

5. Brigadir Yopi Sanjaya (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat): Pelanggaran desersi dan penyalahgunaan narkoba.

6. Brigadir Rizky Katma Baskara (Banitsamapta Polsek Kembangan): Pelanggaran desersi.

7. Briptu Made Ari Murtika (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat): Pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda (Banitreskrim Polsek Palmerah): Pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

9. Bripda Imam Rismawan (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat): Pelanggaran desersi.

Wakapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.

“Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas anggota,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bentuk nyata dari keseriusan Polri dalam menegakkan kode etik di tubuh institusi, sekaligus memberikan efek jera bagi anggota lainnya agar mematuhi aturan dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *