Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Pembangunan Menara Telekomunikasi Tanpa Izin Lengkap di Cikulur, Lebak

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

LEBAK, BANTEN – Organisasi masyarakat (Ormas) Badak Banten DPC Kecamatan Cikulur menyoroti pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Cikalahang, Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Menara yang dikelola oleh PT Daya Mitra tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Ormas Badak Banten DPC Cikulur, Bainudin (Erik), mengkritik pemerintah daerah dan kecamatan atas lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut.

“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah, terutama Muspika Kecamatan Cikulur. Seharusnya izin diperiksa dengan ketat sebelum proyek dimulai. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melaporkan hal ini ke dinas terkait,” tegas Erik, Sabtu (19/1/2025).

Berdasarkan informasi, proyek sudah berjalan meskipun persyaratan izin, seperti PBG, masih dalam proses. Hendra, Kasi Trantib Kecamatan Cikulur, membenarkan hal tersebut.

“Izin lingkungan dari desa sudah ada, tapi PBG belum selesai. Kami juga sudah meminta klarifikasi dari kepala desa,” ujar Hendra.

Budi, Kepala Desa Pasirgintung, mengonfirmasi bahwa proses pengurusan PBG masih berlangsung oleh pihak perusahaan. Namun, permintaan media untuk mendapatkan kontak perusahaan belum direspons.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan PT Daya Mitra belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pembangunan menara tanpa izin yang lengkap dikhawatirkan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 yang menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ormas Badak Banten mendesak Pemerintah Desa untuk bertindak tegas dan memastikan proyek tersebut mematuhi semua aturan hukum yang berlaku sebelum melanjutkan pembangunannya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *