Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
PEKANBARU, RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin (20/1/2025) pagi. Penggeledahan ini dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan sejumlah penyidik KPK yang didampingi aparat kepolisian berseragam lengkap.
Dari pantauan di lokasi, mobil operasional KPK tampak terparkir di depan lobi kantor dinas. Tim penyidik, yang mengenakan rompi hijau-putih, terlihat memeriksa berbagai ruangan, termasuk ruang kepala bidang dan pejabat lainnya. Mereka juga memeriksa sejumlah dokumen di beberapa bagian kantor.
Meski sempat beredar rumor bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Juru Bicara KPK, Tessa Mhardhika Sugiarto, membantah kabar tersebut.
“Bukan OTT, ini hanya penggeledahan,” tegas Tessa saat dihubungi awak media. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini KPK belum dapat mengungkapkan detail kasus yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut.
“Nanti kami akan sampaikan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Penggeledahan di kantor Dinas PUPR-PKPP Riau berlangsung hingga sore hari, namun belum ada keterangan resmi mengenai dokumen atau barang bukti yang disita. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari rangkaian operasi KPK di Kota Pekanbaru dan sekitarnya dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, pada Desember 2024, KPK telah melakukan OTT terhadap seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kasus tersebut memicu pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Kini, penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menjadi perhatian baru.
Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari pihak berwenang untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.**