Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menghentikan penuntutan perkara pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang (54 tahun) terhadap Riswandi (29 tahun) melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keputusan ini diambil setelah Kajati Sulsel, Agus Salim, melakukan ekspose perkara bersama Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Jumat, 31 Januari 2025. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto dan jajaran secara daring melalui Zoom Meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. Musyawarah telah dilakukan, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Agus Salim.
Beberapa alasan yang mendukung penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini, antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun penjara.
3. Tersangka dan korban telah berdamai, di mana korban memaafkan tersangka.
4. Peristiwa ini tidak menimbulkan keresahan atau kegaduhan dalam masyarakat.
Selain itu, tersangka Kamal merupakan tulang punggung keluarga dengan empat anak yang masih membutuhkan biaya hidup. Ia bekerja sebagai penggarap sawah dengan penghasilan yang tidak menentu.
Kronologi kejadian, kasus ini bermula pada 21 November 2024 ketika tersangka Kamal merasa kesal karena patok batu sebagai tanda batas tanahnya dipindahkan oleh korban Riswandi. Dalam keadaan emosi, tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan mengeluarkan ancaman.
Akibat ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan memilih tetap berada di dalam rumah hingga tersangka pergi.
Setelah menyetujui penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan dan administrasi penyelesaian perkara segera dilengkapi.
“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi harus dilengkapi, termasuk pengembalian barang bukti jika masih ada. Dengan demikian, tersangka bisa segera dibebaskan. Pastikan tidak ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ ini,” tegas Agus Salim.
Penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat.**