Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jefry.
ASMAT, PAPUA SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Nomor Urut 2 Bonefasius Jakfu-Abdul Ganing dalam PHPU Bupati Asmat 2024, lantaran dalil pemohon tidak berkekuatan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno Dismissal Pengucapan Putusan Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
“Dalam pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo selaku Ketua didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, dikatakannya, Pemohon dalam mengajukan gugatannya terkait hasil PHPU tidak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dimana terkait syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan.
Sementara dalam Pilkada Kabupaten Asmat, Pemohon hanya meraih suara sah sebanyak 20.042 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait mendapatkan suara sah sebanyak 37.235 suara dengan selisih 17.193 suara atau 30 persen; melampaui ambang batas ketentuan syarat mengajukan permohonan.
“Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus,” ujar Enny.
Terkait putusan Hakim Konstitusi dalam sidang pleno PHPU nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 eksepsi termohon dinyatakan kabur dan tidak berkekuatan hukum. Serta tidak ditemukannya kejadian atau peristiwa khusus. Sehingga pasangan Bupati dan Wakil nomor urut satu Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou adalah Sah dalam ketetapan KPU Asmat.**