Pemuda Kalideres Gelar FGD Bahas Polemik RUU KUHAP dan Asas Dominus Litis

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Aliansi Pemuda Bersatu Indonesia (APBI) Kalideres, Jakarta Barat, mengadakan Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu, 12 Februari 2025, di Climber Coffee, untuk membahas polemik penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Mengusung tema “Menolak dan Mengkaji RUU KUHAP dalam Penerapan Asas Dominus Litis: Kewenangan dalam Menentukan Perkara yang Menimbulkan Polemik Tumpang Tindih dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, FGD ini bertujuan untuk mengkaji dampak penerapan asas Dominus Litis yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan dalam proses peradilan.

Mahesa Lativ Alrayid, salah satu pembicara dalam forum tersebut, menegaskan pentingnya kajian komprehensif terhadap RUU KUHAP, terutama terkait asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara.

“Asas Dominus Litis perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi ketimpangan dalam proses peradilan. Kewenangan penuh yang diberikan kepada penuntut umum harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang jelas,” ujar Mahesa.

FGD ini dihadiri oleh berbagai elemen pemuda, aktivis hukum, serta praktisi hukum yang memberikan pandangan kritis dan masukan konstruktif. Diskusi berlangsung interaktif dengan fokus pada analisis hukum serta dampak sosial yang mungkin ditimbulkan jika asas Dominus Litis diimplementasikan tanpa kajian yang matang.

Para peserta berharap hasil diskusi ini dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah dan legislatif dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.

Kegiatan ini mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap isu hukum di Indonesia, sekaligus menunjukkan peran aktif mereka dalam mengawal proses legislasi yang berdampak luas pada masyarakat.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *