Tegas!, Dadan Jaenudin Minta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Diganti Dalam Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri. 

KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Pemilihan Suara Ulang Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya dipastikan akan digelar pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOMOR 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait dikabulkannya sebagian permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya 2024 dalam putusan sidang yang digelar di ruang sidang Pleno Gedung I MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya. Senin (24/2/2025)

Bacaan Lainnya

Keputusan ini berkaitan dengan dikabulkannya permohonan pemohon salah satu Paslon mengenai periodesasi jabatan. Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan Diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, H. Ade Sugianto.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPUD Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Pasca Putusan MK yang mendiskualifikasi H. Ade Sugianto dan memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang, Dadan Jaenudin angkat bicara.

“Ini sejarah kelabu bagi kabupaten Tasikmalaya dengan harus dilaksanakannya kembali PSU pemilukada,apalagi kaitannya dengan periodisasi jabatan salah satu Paslon peserta pilkada,KPU Kabupaten Tasikmalaya harus mempertanggungjawabkan terkait pasca keputusan ini,” ucap Dadan.

Dadan Jaenudin Aktifis yang dikenal vokal ini menyebutkan bahwa dampak dari keputusan ini diduga merugikan negara yang cukup besar.

“Pasca putusan MK terkait PSU memberikan dampak yang begitu luar biasa,diantaranya integritas penyelenggara dipertanyakan , banyaknya pendapat dari Masyarakat dimedsos dan maraknya aksi demontrasi menunjukan ini sala satu ekspresi masyarakat atas ketidak percayaannya kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya,” Jelasnya.

“Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di kabupaten Tasikmalaya, maka dari itu saya sebagai masyarakat meminta lebih baik ketua KPU dan Bawaslu diganti dalam pelaksanaan PSU nanti,” Tegasnya.

Menurutnya, karena tidak menutup kemungkinan terjadi lagi dugaan kecurangan yang dilakukan penyelengara dan pengawas nanti dalam PSU dan jangan sampai terulang uang Rakyat yang sangat besar menjadi mubazir,seperti diketahui bersama Pemilukada kemarin menelan Anggaran 140 milyar.

“Terlepas siapapun yang jadi nanti setelah PSU,saya berharap menghasilkan pemimpin yg lahir dari demokrasi yg benar,” pungkasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *