Warga Keluhkan Penanganan Kasus Dana Desa Tunjungsari: Kembalikan Uang, Beres!

Foto: Slamet Santoso, Warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan Menunjukan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Laporan wartawan sorotnews.co, id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Slamet Santoso (55), mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan dugaan penyelewengan dana desa yang pernah ia laporkan ke Kejaksaan Kabupaten Pekalongan pada Mei 2024 lalu.

Menurut Slamet, laporan yang ia ajukan telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Inspektorat. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 27 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Kepala Desa (Kades) Tunjungsari diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp226 juta dalam waktu 60 hari, yakni hingga 27 Februari 2025.

Dua hari sebelum batas waktu, tepatnya pada 25 Februari 2025, Kades Tunjungsari telah mengembalikan seluruh dana yang diselewengkan. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan, yang menyatakan bahwa uang senilai Rp226 juta telah diterima kembali.

Namun, Slamet mengaku kecewa terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menilai bahwa pengembalian dana yang telah diselewengkan seharusnya tidak menghapus konsekuensi hukum bagi pelaku. Menurutnya, jika seorang kepala desa bisa terbebas dari jerat hukum hanya dengan mengembalikan uang yang diselewengkan, maka sistem ini dapat menjadi celah bagi penyalahgunaan dana desa di masa depan.

“Kepala Desa tinggal kembalikan uang, masalah selesai. Kalau begini terus, bagaimana penegakan hukum bisa memberikan efek jera?,” ujarnya dengan nada kesal, Senin (3/3/25).

Lebih lanjut, Slamet juga mengkritik peran masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan dana desa. Menurutnya, pengaduan yang diajukan ke Kejaksaan atau Inspektorat sering kali tidak membuahkan hasil yang memuaskan jika pelaku hanya diwajibkan mengembalikan dana tanpa sanksi hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali mekanisme pengawasan serta penegakan hukum dalam pengelolaan dana desa. Slamet berharap ada langkah yang lebih tegas agar praktik penyelewengan dana desa tidak terus berulang dan merugikan keuangan negara.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *