Pernyataan Tegas Tua Adat Suku Raja Ndoe Terkait Tanah Ulayat di Perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI TIMUR, NTT – Tua Adat Suku Raja Ndoe Herman Husensi (Tua Golo) dan Lukas Hamu (Tua Teno) menyampaikan kegigihan mereka untuk mempertahankan tanah ulayat Suku Raja Ndoe yang berada di Wilayah Perbatasan Kabupaten Manggarai dan Ngada, NTT.

“Tanah ini sudah sudah digarap oleh nenek moyang kami, dan keturan Suku Raja Ndoe melakukanya secara turun-temurun. Kami sekarang ini merupakan keturunan yang ke tiga belas (13),” katanya.

“Nenek Moyang kami dulu tinggal di kampung Raja dan Ndoe. Setelah itu mereka pindah ke Kampung Nunang selanjutnya pindah ke kampung Wain Terong dan dari Wain Terong pindah ke kampung Kubur saka yang menjadi daerah translok, baru setelah itu pindah ke kampung bawe sampi sekarang,” ungkapnya.

“Dasar itu kami keturunan Suku Raja Ndoe, menguasai tanah diperbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada, tepatnya di Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur sampai sekarang. Demikian penyampaian Tua adat suku Raja Ndoe kepada media ini pada 3 Maret 2025,” jelasnya.

Lanjut kedua Tua Adat Suku Raja Ndoe tersebut, Diluar Suku Raja Ndoe tidak ada suku lain yang menguasai tanah ulat tersebut. Kalaupun sekarang ini ada yang mengklaim itu tidak benar. Mereka itu orang yang tidak paham sejarah dan tidak jelas  asal usulnya.

Pada generasi yang ke Dua Belas (12) bapak Anggelinus Tamur (Almarhum) yang merupakan orang tua dari Lukas Hamu, telah menyerahkan sebagian tanah untuk kepentingan umum yaitu, Tanah Puskesmas di Wae Nterong, Tanah SDK Buntal di Wae Nterong,  Tahah gereja di Nambe Mbako, Tana gereja di Bawe, Tanah Masjid di Bawe dan Tana Translok di Dataran Buntal.

“Khusus untuk tanah masjid penyerahannya dilakukan oleh kami sendiri. Kami juga telah menyerahkan tanah sebesar 2 hektar lebih ke SVD. Tanah tersebut sudah disertifikat,” bebernya.

“Selama proses penyerahan tanah-tanah tersebut sejak generasi ke 12, sampai pada kami di generasi ke 13, tidak ada persoalan. Karena memang itu murni kewenangan kami sebagai keturunan Suku Raja Ndoe,” ungkapnya.

“Kami punya hak penuh untuk menyerahkan tanah-tanah tersebut karena penguasaan wilayah ulayat Suku Raja Ndoe yaitu dari Nanga Waru atau Labuan Kelambu sampai Kali Buntal. Juga dari Laut Flores sampai Gang Wawi,” katanya lagi.

“Wilayah Suku Raja Ndoe sendiri tersebut masuk dalam wilayah kekuasaan kedaluan Rembong, Kerajaan Manggarai. Dan itu dibuktikan dengan berbagai dokumen sejarah yang kami pegang,” jelasnya.

“Semua warga manggarai yang ingin menetap di wilayah kekuasaan Suku Raja Ndoe. Harus mengetahi kami dan memperoleh persetujuan dari kami. Supaya kami bisa kukuhkan secara adat dengan berbagai ritual adat yang kami yakini,” ungkapnya.

“Ini sudah kami lakukan terhadap seluruh warga yang sekarang berdomisi mulai dari Kampung Bensur sampaI di Kampung Marolante. Atas dasar semua hal itu,  kami Tua Adat Suku Raja Ndoe memiliki hak penuh atas tanah ulayat ini. Kamipun berharap agar semua pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak berusaha mengganggu tanah kami dengan argumentasi murahan yang tidak ada dasarnya,” jelasnya.

“Kami juga meminta peran aktif pemerintah Kabupaten Manggarai timur serta masyarakat Manggarai raya untuk peduli terhadap kami diwilayah perbatasan demi tegaknya sejarah yang telah di gagas oleh nenek moyang kami. Kami adalah garda terdepan untuk menjaga wilayah perbatasan ini, walaupun sebagaian tanah ulayat kami dikuasai oleh warga Ngada, yang dibuktikan dengan berbagai situs bersejarah yang masih ada atas inisiasi pemindahan tapal batas ketika dipimpin oleh gubernur NTT Bapak Viktor Laiskodat,” tutupnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *