Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SIDOARJO, JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah kas desa. Selain Ali Nasikin, dua orang lainnya bernama Samiun dan Kastain, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan di Lapas Kelas II Sidoarjo.
Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa ketiganya ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Hari ini sekitar pukul 16.00 WIB, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka AN dan SMN. Sebelumnya, kemarin kami juga sudah menahan KSN, yang merupakan bagian dari panitia tim sembilan,” ujar Jhon Franky saat ditemui awak media, Senin (10/3/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejari Sidoarjo bersama Inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,141 miliar,” ungkap Jhon Franky
Jhon Franky menjelaskan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama mengaburkan status tanah aset desa, seolah-olah merupakan tanah gogol di Dusun Klanggri. Tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang dengan nilai miliaran rupiah, sementara petani yang menggarap lahan hanya mendapat kompensasi sebesar Rp 5 juta.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah petani gogol mengaku dirugikan akibat transaksi jual beli tanah yang tidak transparan. Mereka kemudian menggelar aksi unjuk rasa pada Desember 2024, menuntut Kades Sidokerto Ali Nasikin mundur dari jabatannya.
Terkait kasus ini, Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasipidsus Jhon Franky, meminta masyarakat tetap tenang. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah turun tangan untuk mencari solusi bagi warga yang terlanjur membeli tanah bermasalah tersebut.
“Masyarakat tidak perlu terpancing isu apa pun. Kejaksaan dan Pemkab Sidoarjo telah beberapa kali mengadakan rapat guna mencari solusi terkait permasalahan ini,” jelas Jhon Franky.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan Kejari Sidoarjo tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.**