Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat. Pengukuhan ini berlangsung dalam acara audiensi Kemenkeu Satu DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Senin (10/3/2025).
Pengangkatan Pramono sebagai Relawan Pajak merupakan bentuk apresiasi atas komitmennya dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan perpajakan di DKI Jakarta, sejalan dengan upaya membangun sistem fiskal yang transparan dan berkelanjutan.
Saat mengenakan rompi Relawan Pajak, Pramono menyampaikan pesan unik yang mencerminkan kedisiplinannya dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kalau ukurannya pas, berarti laporanku (SPT Tahunan) juga sudah pas!” ujarnya.
Pernyataan ini bukan hanya sekadar gurauan, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk segera melaporkan pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari komitmennya, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berkolaborasi dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah.
“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta bisa menjadi lebih baik dan menjadi mitra kolaborasi Kemenkeu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, berharap bahwa Pemprov DKI Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma serta RT/RW dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Untuk itu, diperlukan payung hukum yang jelas agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif.
Dengan penyematan rompi Renjani, Gubernur DKI Jakarta diharapkan menjadi teladan dalam kepatuhan pajak, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu. Hal ini sejalan dengan tujuan optimalisasi penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional yang lebih maju dan berkelanjutan.
Farid juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu:
– 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
– 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan
“Lapor lebih awal, lebih nyaman. Segera akses djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Anda!,” tutupnya.
Dengan komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi perpajakan, diharapkan Jakarta semakin maju dalam membangun ekosistem perpajakan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.**