Dewan Pers Imbau Larangan Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun oleh individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan profesi wartawan serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki hak atas THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pegawainya. Namun, permintaan THR kepada instansi atau pihak lain oleh individu yang mengaku sebagai wartawan merupakan pelanggaran etika dan berpotensi sebagai tindakan pemerasan.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” demikian pernyataan Dewan Pers dalam imbauan tersebut.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR untuk segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian semacam ini langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi dilarang keras melakukan praktik semacam ini. Organisasi yang telah terverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers meliputi:

– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

– Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

-;Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

– Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

– Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

– Serikat Perusahaan Pers (SPS)

– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

– Pewarta Foto Indonesia (PFI)

– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers menegaskan bahwa permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan dari pihak mana pun melanggar prinsip profesionalisme dan berisiko menurunkan kredibilitas media.

Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. Pers yang independen dan profesional harus terbebas dari intervensi serta gratifikasi yang dapat memicu konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam melakukan praktik pemerasan.

Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar pers di Indonesia tetap bersih dari praktik yang tidak etis dan dapat menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi yang kredibel dan terpercaya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *