Laporan wartawan sorotnews.co.id : Gilbert P. Saragi.
SIMALUNGUN, SUMUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun, Kabupaten Simalungun, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan kos-kosan di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (14/3/2025) malam, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata, menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia langsung memerintahkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Leonardo S. SH, dan Kanit Intel IPDA P. Silalahi, beserta anggota lainnya, untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang dicurigai, sesuai dengan informasi masyarakat, melintas menuju kos-kosan. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria bernama Raja Efendi Nasution, warga Jalan Teratai 4, Nagori Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pengawas kos-kosan, Jonny Samosir, polisi menemukan barang bukti berupa:
– 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,
– 1 alat isap sabu (bong) dari botol minuman vitamin C,
– 1 sekop dari sedotan plastik,
– 1 mancis merah merek Takkan,
– 1 bungkus kertas kecil berisi ganja,
– 1 ponsel Oppo hitam,
– 6 lembar kertas paper, dan
– Uang tunai Rp250.000.
Dari hasil interogasi awal, Raja Efendi mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Rijal, sedangkan ganja diperoleh dari Medan.
Polsek Bangun kemudian berkoordinasi dengan personel TNI AD Kodim 0207 Simalungun, yakni Sertu JP Saragih dan Serda Aguan P. Damanik, untuk melakukan pengembangan ke rumah Rijal. Petugas meminta Raja Efendi berpura-pura memesan kembali sabu kepada Rijal.
Raja Efendi dan Rijal sepakat untuk bertemu di Jalan Angsana Raya, samping Indomaret Perumnas Batu VI. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan menuju lokasi dan melihat dua pria yang berusaha melarikan diri. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Carles Tambunan dan Citra Lesmana, warga Perumnas Baru 6, Nagori Nusa Harapan, Kabupaten Simalungun, serta seorang wanita bernama Feronika Napitupulu, warga Jalan DI Panjaitan, Kota Pematang Siantar.
Dari hasil interogasi, mereka mengaku diperintahkan oleh Rijal untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Raja Efendi. Barang haram tersebut mereka simpan di depan rumah warga dalam satu lembar kertas rokok.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan antara lain:
– 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu,
– 1 lembar timah rokok yang membungkus sabu, dan
– 1 ponsel Xiaomi hitam.
Untuk memastikan kelancaran pengungkapan kasus, Polsek Bangun juga berkoordinasi dengan Pangulu Nusa Harapan, Raynol Sidabutar. Kolaborasi antara Polri, TNI, dan perangkat desa ini menunjukkan sinergitas yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Bangun Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama narkoba dalam jaringan tersebut.
Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.**