PT KAI Tetapkan Aturan Bagasi Penumpang, Ini Ketentuannya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan para penumpang untuk mematuhi aturan bagasi guna memastikan perjalanan yang nyaman dan aman. Kebijakan ini mengatur batas maksimal bagasi serta jenis barang yang dilarang dibawa ke dalam kereta api.

Bacaan Lainnya

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan ketentuan berikut: Berat maksimal: 20 kg, Volume maksimal: 100 dm³, Dimensi maksimal: 70 x 48 x 30 cm, Jumlah maksimal: 4 koli.

Jika bagasi melebihi batas tersebut, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan, yaitu: Kelas Eksekutif: Rp10.000/kg, Kelas Bisnis: Rp6.000/kg, Kelas Ekonomi: Rp2.000/kg.

Pembayaran kelebihan bagasi dapat dilakukan langsung di stasiun saat proses boarding.

PT KAI juga memberlakukan larangan ketat terhadap beberapa jenis barang bawaan, di antaranya:

1. Hewan peliharaan – Disarankan menggunakan layanan ekspedisi.

2. Barang mudah terbakar atau meledak – Termasuk bahan kimia berbahaya.

3. Barang dengan bau menyengat – Seperti durian, ikan, atau bahan lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain.

4. Benda yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.

5. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

6. Barang yang dilarang berdasarkan peraturan hukum.

7. Barang berukuran besar yang tidak sesuai kabin – Contohnya papan selancar.

Penumpang yang membawa barang dengan berat 20-40 kg atau volume hingga 200 dm³ (70 x 48 x 60 cm) masih diperbolehkan, tetapi harus membayar biaya tambahan atau membeli kursi ekstra.

Barang tertentu seperti kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat bantu jalan diperbolehkan dibawa ke dalam kabin tanpa biaya tambahan. Sementara itu, sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan diameter roda maksimal 22 inci juga diizinkan.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya PT KAI untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Dengan kebijakan ini, PT KAI berupaya menciptakan perjalanan yang lebih nyaman dan bebas dari gangguan bagi seluruh penumpang,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pengguna jasa kereta api untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan kondisi perjalanan yang lebih harmonis dan aman.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *