Pelaku Penipuan Emas Pemalang Dilaporkan ke Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co, id : Toni 

PEMALANG, JATENG – Kasus dugaan penipuan emas palsu yang melibatkan oknum agen di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ulujami Pemalang berlanjut ke proses hukum. Terduga pelaku Turipah warga Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami bakal dilaporkan ke polsek setempat setelah hasil mediasi gagal mengembalikan kerugian korban.

Bacaan Lainnya

“Terpaksa kami laporkan ke polisi. Tidak hanya Turipah, tapi juga Mulyadi oknum pegawai Pegadaian Ulujami,” tegas Didik Pramono pengacara korban Sofiatun (45) di Pegadaian Ulujami, Senin 18 Maret 2025.

Ia menyebut terduga pelaku Turipah saat mediasi terlalu berbelit-belit dan sengaja mengulur waktu namun pada kenyataannya berbohong serta tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik kliennya.

“Turipah ini seperti tidak merasa bersalah, selama proses mediasi sok sibuk menghubungi seseorang agar mengambil uang di bank untuk dikembalikan kepada korban tapi kenyataannya tidak memiliki uang,” katanya.

Belum selesai perkara dugaan emas palsu, sejumlah warga lain yang berdatangan ke Kantor Pegadaian Ulujami mengaku turut menjadi korban dengan modus berbeda, yakni program subsidi emas pegadaian dengan jumlah kerugian jauh lebih besar dan korbannya jauh lebih banyak.

Akibatnya terduga pelaku diminta menandatangani surat perjanjian pengembalian emas kepada para korban disaksikan petugas pegadaian, polisi dan anggota Koramil Ulujami.

Salah satu korban program subsidi emas, Nur Khasanah mengatakan keluarganya kepincut tawaran terduga pelaku yang merupakan bagian dari agen di pegadaian lantaran diiming-imingi uang bagi hasil yang nilainya cukup lumayan dari emas yang dititipkan ke pegadaian.

“Program itu awalnya lancar, para korban termasuk ibu saya menerima bagi hasil secara berkala, namun dalam perkembangannya emas yang dititipkan ke pegadaian tidak bisa diambil kembali meski sudah lewat jatuh tempo. Akhirnya semua menuntut emas dikembalikan bahkan berniat melapor polisi,” bebernya.

Kepala Departemen Manajemen Resiko Kantor Wilayah 11 Semarang, Chamidudin Amron membantah yang bersangkutan atau terduga pelaku terhubung dengan pegadaian. Menurutnya oknum agen tersebut urusannya dengan korban masalah pribadi sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan pegadaian.

“Saya pastikan tidak ada program subsidi emas di pegadaian dan keberadaan oknum agen tersebut juga statusnya sudah tidak aktif lagi sebagai agen atau mitra di Pegadaian Ulujami. Saya juga tidak bisa memastikan emas milik para korban tersimpan di brangkas kami,” ujarnya.

Sementara itu terduga pelaku penipuan emas, Turipah membantah kalau emas yang diperkarakan itu palsu karena masih laku digadai, namun kalau untuk program subsidi emas dirinya tidak menampik kalau emas yang dititipkan belum bisa dikembalikan lantaran dirinya juga menjadi korban.

“Saya hanya mengakui jumlah korban yang ikut program subsidi emas sebanyak 10 orang termasuk saya sendiri,” ucapnya di Polsek Ulujami.

Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah menawari korban ikut program subsidi emas lalu emas yang sudah didapat digadaikan untuk mencari untung dari selisih harga yang selalu berubah-ubah. Kemudian keuntungannya dibagikan ke korban secara bergiliran.

Untuk menutup operasional dan membagikan uang bagi hasil maka diperlukan korban lain dan seterusnya sehingga terduga pelaku banyak memegang surat gadai. Kasus tersebut mencuat setelah terduga pelaku mulai kesulitan memberikan uang bagi hasil sehingga kerap menghilang

Di sisi lain Kapolsek Ulujami, AKP Tegus Santoso membenarkan pihaknya sedang menangani kasus dugaan penipuan emas yang melibatkan oknum agen di pegadaian Ulujami, Pemalang.

“Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan kasusnya masih diselidiki. Selain terduga pelaku, pihaknya juga meminta keterangan dari korban,” jelasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *