Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zulkarnain. 

LABUHANBATU, SUMUT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 15 Maret 2025. Seorang pria berinisial MIH alias Diris (30), berhasil diamankan di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram bruto, dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,26 gram bruto, serta satu buah sekop terbuat dari pipet. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Labuhanbatu menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Labuhanbatu,” tegasnya.

Dengan terus digencarkan pemberantasan narkoba, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat ditekan secara signifikan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *