Laporan wartawan sorotnews.co.id : Muktar.
JAKARTA– Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyegel Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (21/3/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang telah berlaku sejak 2015.
“Pengiriman PMI di tengah moratorium adalah ilegal atau non-prosedural, meskipun perusahaan penempatannya memiliki izin resmi,” tegas Karding.
Menteri Karding juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan pekerja migran.
“Kami akan terus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Perlindungan dan kesejahteraan PMI adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Selain PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, dugaan kasus pengiriman ilegal PMI juga menyeret nama PT Putra Timur Mandiri (PTM). Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Jakarta, ini diduga terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural ke Arab Saudi. Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya yang berjudul: “Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Arab Saudi Masih Marak, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas”.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya di Sorot News, kasus terbaru menimpa Siti Jubaedah, seorang PMI asal Purwakarta, Jawa Barat, yang telah bekerja di Arab Saudi selama hampir satu tahun setelah diberangkatkan secara ilegal oleh PT Putra Timur Mandiri.
Heri Gunawan, Panglima Pendekar Banten Korda II Jakarta Barat turut mengecam praktik pengiriman ilegal PMI ini. Ia mendesak Kementerian P2MI untuk tidak hanya memberikan sanksi sementara, tetapi juga mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Kami meminta Kementerian P2MI agar tidak hanya menutup sementara perusahaan P3MI yang melanggar, tetapi langsung mencabut izinnya agar ada efek jera dan terkesan kebal hukum,” ujar Heri.
Selain itu, ia juga meminta aparat kepolisian untuk memproses hukum para pelaku yang telah memberangkatkan PMI secara ilegal.
“Selain Kementerian P2MI, kami juga meminta kepolisian untuk menindak hukum para pelaku yang terlibat dalam pengiriman ilegal ini,” tegas Heri.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku pengiriman PMI ilegal dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelaku juga dapat dikenakan Pasal 4, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Dengan tindakan tegas dari pemerintah dan desakan masyarakat, diharapkan pengiriman ilegal PMI dapat ditekan, sehingga pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam bekerja di luar negeri.**