Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Penyegelan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada 21 Maret 2025 menjadi sorotan publik. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi di Condet, Jakarta Timur, itu terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 tentang sanksi administratif dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Ketua Umum F-BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia), Ali Nurdin Abdurahman, mengapresiasi langkah tersebut, tetapi menilai penyegelan ini belum cukup. Ia mendesak KP2MI untuk segera memproses pidana PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri dan lembaga pelatihannya, LPK Elsafah, atas dugaan pelanggaran berat terhadap Pasal 85 huruf d UU No. 18 Tahun 2017.
“PT Elsafah selaku P3MI telah mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain, yaitu LPK Elsafah. Ini jelas pelanggaran hukum, karena P3MI dan LPK memiliki kedudukan berbeda,” ujar Ali Nurdin.
Selain itu, ia menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, yakni penempatan tenaga kerja ke negara yang sedang dimoratorium, sesuai dengan Kepmen No. 260 Tahun 2015. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana berat.
*Jaringan Mafia Penempatan PMI Nonprosedural*
Ali Nurdin mengungkapkan bahwa PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri diduga bukan satu-satunya pelaku dalam praktik ilegal ini. “Sejak lama kami melaporkan dugaan penempatan nonprosedural ini, tetapi selalu mentok. Indikasinya jelas, ada oknum yang membekingi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menduga praktik ini berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Jika ditelusuri lebih dalam, ada kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Sejak 2015, praktik ini diduga berlangsung secara sistematis, bukan hanya oleh PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, tetapi juga oleh P3MI lainnya,” ungkapnya.
*Desakan Tindakan Tegas: Usut Oknum Pejabat yang Terlibat*
Ali Nurdin menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif saja tidak cukup. Ia meminta KP2MI bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengadili dan memberikan hukuman berat kepada perusahaan serta oknum pejabat yang diduga meloloskan praktik ini.
“Penyegelan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia penempatan PMI ilegal. Tidak boleh berhenti di satu perusahaan saja, tetapi harus diusut hingga ke aktor-aktor lain yang selama ini berperan di balik layar,” desaknya.
Ia juga meminta agar negara hadir secara nyata dalam melindungi pekerja migran Indonesia. “Jika praktik ini terus dibiarkan, berarti ada pembiaran terhadap eksploitasi tenaga kerja yang merugikan negara dan rakyat,” tandasnya.
Dengan adanya penyegelan ini, publik menunggu langkah tegas dari KP2MI dan aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan diusut hingga ke akar-akarnya? Ataukah akan kembali menguap seperti laporan-laporan sebelumnya?.**